Catat! Ini Link Layanan Posko Pengaduan THR yang Disiapkan Kemnaker

Catat! Ini Link Layanan Posko Pengaduan THR yang Disiapkan Kemnaker
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang saat menyosialisasikan layanan Posko Pengaduan THR Keagamaan 2022 kepada kepala Disnaker provinsi dan kabupaten/kota serta kabid ketenagakerjaan se-Indonesia secara virtual, Rabu (13/4). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawal pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha kepasa pekerja atau buruh.

Salah satunya dengan menyiapkan layanan Posko Pengaduan THR berbasis web melalui link berikut ini: https://poskothr.kemnaker.go.id.

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyampaikan layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para kepala dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten dan kota seluruh Indonesia," kata Sekjen Haiyani secara virtual, Rabu (13/4).

Dia mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR pada dua tahun terakhir.

Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak atau ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespons melalui posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," jelasnya kepada kepala Disnaker provinsi dan kabupaten/kota maupun kabid ketenagakerjaan se-Indonesia.

Dirjen Haiyani menyampaikan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri.

Kemnaker menyiapkan layanan Posko Pengaduan THR berbasis web yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk menyampaikan keluhan atau hal lain terkait pembayaran THR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News