Catat Ini! Mulai 15 Januari Tarif Angkot Jadi...
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan ketetapan penyesuaian tarif angkutan umum. Itu dilakukan menyusul adanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 5 Januari 2016.
Adapun besaran penurunan tarif ditetapkan sebesar 5 persen, untuk angkutan penumpang umum Antarkota Antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi.
"Penurunan tarif angkutan berlaku serentak mulai 15 Januari 2016 sebesar 5 persen," ujar Jonan saat mengelar jumpa pers, Kamis (7/1) petang.
Penetapan penyesuaian tarif angkutan umum tersebut kata Jonan sudah dibahas bersama pemangku kepentingan untuk disosialisasikan.
Sementara untuk angkutan perkotaan dalam provinsi, angkutan perdesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota, mantan dirut KAI ini mengimbau untuk menurunkan tarif angkutan.
"Sifatnya imbauan, karena kewenangan ada di tangan gubernur dan wali kota. Saya sudah kirim surat ke gubernur dan wali kota untuk menyesuaikan tarif agar masyarakat bisa merasakan dampak penurunan harga BBM," kata Jonan. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan ketetapan penyesuaian tarif angkutan umum. Itu dilakukan menyusul adanya penurunan harga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global