Catat! Ini Penyesuaian Jam Kerja PNS, TNI dan Polri Selama Ramadan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagai para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri selama Ramadan.
Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.
Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melalui surat edaran dengan nomor 20 tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun Polri
"Diharapkan melalui surat edaran yang ditembuskan kepada presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan POLRI bisa menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Rabu (17/5).
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama Ramadan :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00- 15.00/waktu istirahat: 12.00 -12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00 -15.30/waktu istirahat 11.30 -12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 -14.00/waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00 - 14.30/waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu," terang Herman.
Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagai para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri selama Ramadan.
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK