Catat, Ini Prosedur dan Kriteria Pasien Covid-19 Dapat Isolasi Mandiri di Hotel yang Disediakan Pemerintah
Selasa, 29 September 2020 – 07:41 WIB

Ilustrasi tes Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN
Pemerintah telah membuka Hotel Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
Untuk Ibis Style yang berkapasitas 212 orang itu dikhususkan untuk pasien dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Sedangkan, U Stay Mangga Besar yang dapat menampung 140 orang, dikhususkan untuk pasien dari Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Rencananya, pemerintah secara total akan menyediakan 18 hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19. Namun, baru dua hotel yang dibuka. (mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah melalui Kemenparekraf telah membuka dua hotel untuk dialihfungsikan menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah