Catat, Ini Sebab Banyak Gugatan Pilkada Rontok di MK
Adapun untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, gugatan pilkada bisa diajukan jika selisih perolehannya di bawah 1 persen dari total suara sah.
Selanjutnya untuk provinsi dengan populasi 12 juta jiwa, gugatan pilkada bisa diajukan jika selisih suaranya tidak melebihi 0,5 persen dari total suara sah.
Untuk tingkat kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat mengajukan gugatan pilkadanya ialah selisihnya di bawah 2 persen dari total suara sah.
Bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu - 500 ribu jiwa, gugatan pilkadanya bisa diajukan jika selisihnya di bawah 1,5 persen dari total suara sah.
Kemudian untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, gugatan pilkadanya bisa diajukan jika selisihnya paling banyak 1 persen dari total suara sah.
Terakhir untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa, gugatan pilkadanya bisa diajukan jika selisihnya di bawah 0,5 persen dari total suara sah.
"Ketentuan itu penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada," ucapnya.
Hifdzil menambahkan, MK telah menolak 100 sengketa hasil Pilkada 2020. Menurutnya, hal itu menunjukkan penyelenggara pilkada di berbagai daerah sudah menjalankan pesta demokrasi sesuai tata aturan kepemiluan yang berlaku.
MK telah menolak 100 permohonan perselisihan hasil pilkada. Saat ini tinggal 32 perkara yang bergulir di MK.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai