Catat, Ini Sebab Banyak Gugatan Pilkada Rontok di MK

Catat, Ini Sebab Banyak Gugatan Pilkada Rontok di MK
Polisi berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/6), jelang digelarnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6). Foto : Ricardo/JPNN.com

"Banyaknya gugatan yang tertolak menjadi indikator KPU mulai pusat hingga daerah sudah bekerja maksimal," ujarnya.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah. Pilkada yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 itu menyisakan 132 gugatan di MK.

Namun, MK telah menlak 100 gugatan. Sisanya ada 32 gugatan yang berlanjut ke tahap pembuktian.(gir/jpnn)


MK telah menolak 100 permohonan perselisihan hasil pilkada. Saat ini tinggal 32 perkara yang bergulir di MK.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News