Catat, Ini Sebab Banyak Gugatan Pilkada Rontok di MK
Kamis, 25 Februari 2021 – 07:57 WIB

Polisi berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/6), jelang digelarnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6). Foto : Ricardo/JPNN.com
"Banyaknya gugatan yang tertolak menjadi indikator KPU mulai pusat hingga daerah sudah bekerja maksimal," ujarnya.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah. Pilkada yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 itu menyisakan 132 gugatan di MK.
Namun, MK telah menlak 100 gugatan. Sisanya ada 32 gugatan yang berlanjut ke tahap pembuktian.(gir/jpnn)
MK telah menolak 100 permohonan perselisihan hasil pilkada. Saat ini tinggal 32 perkara yang bergulir di MK.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran