Catat! Ini Status Gunung Semeru Setelah Memuntahkan Awan Panas

Catat! Ini Status Gunung Semeru Setelah Memuntahkan Awan Panas
Ilustrasi - Luncuran awan panas Gunung Semeru terpantau dari Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020). ANTARA FOTO/Seno/rwa. Foto: ANTARA FOTO/SENO

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyatakan, status Gunung Semeru berada di level 2 atau 'Waspada'. Status itu ditetapkan setelah terjadinya awan panas guguran (APG) di Gunung Semeru, Sabtu (16/1) pukul 17.24 WIB.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyatakan, penetapan status tersebut didasarkan pada hasil pemantauan visual dan instrumental, serta potensi ancaman bahayanya.

"Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental, serta potensi ancaman bahayanya, maka tingkat aktivitas Gunung Semeru masih ditetapkan pada Level II atau Waspada," jelas PVMBG dalam keterangan resminya kepada awak media, Sabtu ini.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta masyarakat tidak beraktivitas dalam radius satu kilometer dari kawah atau Gunung Semeru, setelah penetapan status waspada.

"Selain itu, masyarakat diminta agar selalu mewaspadai awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru," Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam keterangan resmi kepada awak media, Sabtu.

Selanjutnya, kata Jati, radius dan jarak rekomendasi ini akan dievaluasi terus untuk antisipasi jika terjadi gejala perubahan ancaman bahaya.

"Sementara itu, berdasarkan hasil rekaman gempa, APG pada hari ini tercatat dengan amplitudo maksimum 22 milimeter dan durasi 4.287 detik," ungkap dia.

Dalam hal ini, kata Jati, PVMBG juga memastikan bahwa potensi ancaman bahaya erupsi Gunung Semeru berupa lontaran batuan pijar di sekitar puncak. Di sisi lain, material lontaran berukuran abu dapat tersebar lebih jauh tergantung arah dan kecepatan angin.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyatakan, penetapan status tersebut didasarkan pada hasil pemantauan visual dan instrumental serta potensi ancaman bahayanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News