Catat! Ini Syarat Tipe Mobil yang Bebas PPnBM

Catat! Ini Syarat Tipe Mobil yang Bebas PPnBM
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita keluarkan Kepmen soal PPnBm. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021 memiliki babak baru.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang peraturan tersebut.

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK Nomor 20 Tahun 2021,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/3).

Agus menegaskan kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

"Meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” papar dia.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

“Perusahaan industri wajib menyampaikan rencana dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi,” tutur Agus.

Kebijakan PPnBM memiliki babak baru, Menperin Agus Gumiwang mengeluarkan Keputusan Menteri No 169/2021 tentang peraturan tersebut. Ini Hasilnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News