Catat! Ini Syarat Tipe Mobil yang Bebas PPnBM
Senin, 01 Maret 2021 – 12:32 WIB
Kebijakan PPnBM memiliki babak baru, Menperin Agus Gumiwang mengeluarkan Keputusan Menteri No 169/2021 tentang peraturan tersebut. Ini Hasilnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Mitsubishi Akan Pamer Mobil Baru di GJAW 2024
- Pakar Ekonomi Beber Hambatan Perkembangan Industri Otomotif
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani