Catat, Ini Tanggal Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq
Sabtu, 09 Januari 2021 – 09:58 WIB

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Foto: Ricardo/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab pada Selasa (12/1) mendatang.
Putusan bakal dibacakan langsung oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
Hal itu disampaikan Hakim Akhmad Sahyuti saat menutup sidang gugatan praperadilan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, Jumat (8/1).
Pada sidang kemarin, pihak termohon menghadirkan tiga orang saksi dua di antaranya merupakan ahli pidana yaitu Eva Achjani Zulfa dan Andre Yosua. Sedangkan ahli bahasa yakni Wahyu Wibowo.
Sidang putusan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab bakal digelar pekan depan, catat tanggalnya.
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi