Catat, Ini Tanggal Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq

Catat, Ini Tanggal Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab pada Selasa (12/1) mendatang.

Putusan bakal dibacakan langsung oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Hal itu disampaikan Hakim Akhmad Sahyuti saat menutup sidang gugatan praperadilan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, Jumat (8/1).

Pada sidang kemarin, pihak termohon menghadirkan tiga orang saksi dua di antaranya merupakan ahli pidana yaitu Eva Achjani Zulfa dan Andre Yosua. Sedangkan ahli bahasa yakni Wahyu Wibowo.

Sidang putusan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab bakal digelar pekan depan, catat tanggalnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News