CATAT!! Ini Tiga Poin Penting Hasil Rapat Bahas Uber dan Grab
jpnn.com -
JAKARTA - Pemerintah telah mengambil keputusan terkait kelanjutan nasib moda taksi berbasis aplikasi online di Indonesia. Tiga menteri, yakni Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menkominfo Rudiantara telah sepakat memberi batas waktu hingga akhir Mei 2016 untuk mengurus izin beroperasi.
jpnn.com -
Selain poin di atas, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata setidaknya ada tiga catatan penting dalam rapat yang juga dihadiri pihak Uber Taxi dan GrabCar itu.
Pertama, kata Barata, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, pihak Grab dan Uber diberikan dua pilihan. "Yaitu, apakah tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum," tutur Barata, Kamis (25/3). Nah pada rapat itu, Grab dan Uber memutuskan untuk tetap menjadi content provider. Artinya, bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum.
"Dengan keputusan tersebut, pihak Grab dan Uber diminta untuk bekerjasama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk badan hukum (koperasi)," tutur Barata.
Ketiga, badan hukum (koperasi) tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur. Seperti, pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lainnya.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS