Catat, Inilah Kerugian Anda Jika tak Urus Surat Pindah

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat yang ingin pindah domisili mengurus kelengkapan administrasi kependudukan terlebih dahulu.
Pasalnya, jika hanya pindah fisik sementara data kependudukan masih tercatat di daerah lama, maka penduduk dan daerah tujuan akan sama-sama rugi.
"Penduduknya rugi karena tidak mendapatkan pelayanan di daerah tujuan, sebab tidak ada datanya di situ.”
“Misalnya pelayanan program Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra), pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis (29/6).
Sementara itu terhadap daerah tujuan, Zudan menilai kemungkinan akan mengalami kesulitan dalam perencanaan pembangunan karena data kependudukan yang tak lengkap.
"Daerah asal juga bisa salah antisipasi untuk mengambil kebijakan dan solusi karena akurasi data," ucapnya.
Menurut mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini, di daerah asal mengurus surat pindah mulai dari tingkat RT, RW, desa/kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara di daerah tujuan cukup ke Kantor Dukcapil jika penduduk pindah kabupaten/kota atau provinsi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat yang ingin pindah domisili mengurus kelengkapan administrasi kependudukan terlebih dahulu.
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua