Catat, Inilah Kerugian Anda Jika tak Urus Surat Pindah
Kamis, 29 Juni 2017 – 18:50 WIB

Ilustrasi. Foto: kemendagri
"RT, RW dan desa harusnya cepat memproses surat pengantar ya, karena formulirnya sudah dibuatkan oleh dukcapil. Sementara di dukcapil prosesnya tidak sampai satu hari," kata Zudan.(gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat yang ingin pindah domisili mengurus kelengkapan administrasi kependudukan terlebih dahulu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua