Catat, Inilah Majelis Hakim Banding Perkara Ahok

Catat, Inilah Majelis Hakim Banding Perkara Ahok
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membentuk majelis hakim banding yang akan menangani banding perkara penodaan agama dengan terdakwa atas nama  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, ada lima hakim yang ditunjuk untuk menangani banding perkara Ahok. Majelis hakim banding itu dipimpin oleh Imam Sungudi.

Sedangkan anggotanya adalah Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama dan Achmad Yusak."Kelimanya adalah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pak Ahok," kata Johanes kepada JPNN.com, Sabtu (27/5). 

Johanes menuturkan, majelis hakim PT DKI yang menangani banding perkara Ahok terbentuk pada Jumat (26/5) sore. Pembentukan majelis dilakukan setelah PT DKI menerima berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Johanes menjelaskan, majelis hakim akan mempelajari dan memeriksa berkas perkara Ahok. "Baru majelis menentukan putusan," ujarnya. 

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Ahok telah mengajukan banding terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakut. Sementara Ahok yang awalnya mengajukan upaya banding justru membatalkannya dan mencabut berkas yang telah didaftarkan di PN Jakut.

Sejauh ini, belum ada pernyataan bahwa jaksa penuntut umum bakal mencabut banding. "Dari jaksa belum," ucap Johanes. (gil/jpnn)


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membentuk majelis hakim banding yang akan menangani banding perkara penodaan agama dengan terdakwa atas nama 


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News