Catat! Inilah Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Catat! Inilah Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Penumpang kereta api. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penumpang kerata api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen.

Kebijakan itu diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk seluruh perjalanan kereta api jarak jauh mulai hari ini, Rabu 18 Mei 2022.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan perjalanan terbaru.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

- Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Penumpang kerata api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News