Catat, Jessica Segera Diadili di PN Jakarta Pusat

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bertindak cekatan menyusun surat dakwaan atas Jessica Kumala Wongso setelah menerima berkas perkaranya dari Polda Metro Jaya pada 26 Mei lalu. Hari ini (8/6) Kejari Jakpus telah melimpahkan berkas perkara Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Kejari Jakpus Hermanto mengatakan, dirinya sudah dilapori soal tim jaksa penuntut yang akan membawa Jessica ke persidangan. "Sudah hari ini. Tadi saya monitor sebelum salat tim jaksa penuntut umumnya sudah ke kantor," katanya.
Menurutnya, jaksa yang meneliti berkas Jessica juga tak menemui kesulitan dalam menyusun surat dakwaan. Jaksa juga akan membawa 37 bukti dari penyidik ke pengadilan.
"Saya sempat dapat laporan dari teman-teman yang meneliti, semuanya ga ada masalah. Tinggal sekarang ini menunggu penetapan waktu sidang kapan kemudian kami hadir laksanakan sidang itu," jelasnya.
Hermanto menegaskan, kewenangan menetapkan jadwal sidang ada di PN Jakpus. Namun, biasanya jadwal sidangnya sudah keluar sepekan setelah berkas dakwaan dilimpahkan ke pengadilan.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan