Catat! Kebejatan Herry Wirawan Bukanlah Keseharian Pesantren
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengingatkan publik bahwa sangkaan terhadap Herry Wirawan (36 tahun) yang diduga memperkosa 12 santriwati, tidak mewakili kehidupan pesantren secara umum.
"Buktinya, masih sangat banyak pesantren yang mampu mengukir prestasi membanggakan dan melahirkan kader-kader handal," tulis Awiek dalam keterangan persnya, Jumat (10/12).
Toh, kata alumnus Universitas Nasional (Unas) itu, negara sudah hadir melindungi dan menjaga keberlangsungan pesantren melalui UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan terbaru Perpres 82 Tahun 2021.
"Namun, di luar itu justru ada oknum yang memanfaatkan nama baik pesantren untuk berbuat keji," tutur Awiek.
Di sisi lain, dia mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan memasukkan nama Herry Wirawan ke daftar hitam tokoh yang tidak boleh diberi izin mengelola pendidikan.
"Mendukung sikap tegas Kemenag RI yang mencabut izin operasional pesantren pimpinan Herry Wirawan," ungkap Awiek.
Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung berinisial Herry Wirawan diduga mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.
HW melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap para korban di berbagai tempat pada rentang tahun 2016 hingga 2021.
Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengingatkan publik bahwa sangkaan terhadap Herry Wirawan (36 tahun) yang diduga memperkosa 12 santriwati, tidak mewakili kehidupan pesantren secara umum.
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Majelis Masyayikh Meluncurkan Aplikasi Layanan Pendidikan Pesantren SYAMIL