Catat! Kebejatan Herry Wirawan Bukanlah Keseharian Pesantren
Jumat, 10 Desember 2021 – 22:11 WIB
"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).
Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.
Riyono menuturkan atas perbuatan bejat tersebut, terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengingatkan publik bahwa sangkaan terhadap Herry Wirawan (36 tahun) yang diduga memperkosa 12 santriwati, tidak mewakili kehidupan pesantren secara umum.
Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Pesantren Nurul Muhtadin Ba’alawy Menjaga Nilai Agama di Era Digital
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an