Catat! Kebejatan Herry Wirawan Bukanlah Keseharian Pesantren

Catat! Kebejatan Herry Wirawan Bukanlah Keseharian Pesantren
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.

 

Riyono menuturkan atas perbuatan bejat tersebut, terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengingatkan publik bahwa sangkaan terhadap Herry Wirawan (36 tahun) yang diduga memperkosa 12 santriwati, tidak mewakili kehidupan pesantren secara umum.


Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News