Catat, Kekhawatiran Anak Buah Doni Monardo soal PKPU Pilkada di Masa Pandemi
Lebih lanjut Wisnu mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 akan menginstruksikan jajarannya di daerah mengawasi pelaksanaan debat publik dan konser musik pada kampanye pasangan calon.
Tujuannya ialah memastikan peserta acara menjaga jarak sebagaimana ketentuan protokol kesehatan.
"Kami juga ada satgas di daerah, jadi nanti akan banyak kerja bareng. Ini operasional satgas di daerah. Kami akan mendukung dengan pendisiplinan," beber dia.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka tidak menampik kemungkinan yang menjadi kekhawatiran Satgas Covid-19. Namun, katanya, KPU tidak serta-merta bisa mengubah ketentuan itu.
"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ucap Raka dalam diskusi yang sama dengan Wisnu.
Raka beralasan, KPU tidak bisa mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2020 seenaknya karena terbentur UU Pemilu. Namun, KPU masih bisa mendorong pasangan calon kontestan Pilkada Serentak 2020 melaksanakan kampanye secara virtual.
"Mudah-mudahan ini akan bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye nanti, dari segi pelaksanaannya, dari segi upaya-upaya untuk pencegahan penularan Covid-19, atau dari aspek sanksi," pungkas dia.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BNPB menyoroti beberapa pasal di PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang berpotensi menimbulkan pelanggaran atas protokol kesehatan pada saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Badan Geologi: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Masih Awas, Berpotensi Erupsi Susulan
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Korban Gempa Garut Bersabar, Bantuan Perbaikan Rumah Masih Proses Pemutakhiran