Catat, Kekhawatiran Anak Buah Doni Monardo soal PKPU Pilkada di Masa Pandemi

Lebih lanjut Wisnu mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 akan menginstruksikan jajarannya di daerah mengawasi pelaksanaan debat publik dan konser musik pada kampanye pasangan calon.
Tujuannya ialah memastikan peserta acara menjaga jarak sebagaimana ketentuan protokol kesehatan.
"Kami juga ada satgas di daerah, jadi nanti akan banyak kerja bareng. Ini operasional satgas di daerah. Kami akan mendukung dengan pendisiplinan," beber dia.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka tidak menampik kemungkinan yang menjadi kekhawatiran Satgas Covid-19. Namun, katanya, KPU tidak serta-merta bisa mengubah ketentuan itu.
"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ucap Raka dalam diskusi yang sama dengan Wisnu.
Raka beralasan, KPU tidak bisa mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2020 seenaknya karena terbentur UU Pemilu. Namun, KPU masih bisa mendorong pasangan calon kontestan Pilkada Serentak 2020 melaksanakan kampanye secara virtual.
"Mudah-mudahan ini akan bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye nanti, dari segi pelaksanaannya, dari segi upaya-upaya untuk pencegahan penularan Covid-19, atau dari aspek sanksi," pungkas dia.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BNPB menyoroti beberapa pasal di PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang berpotensi menimbulkan pelanggaran atas protokol kesehatan pada saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- BNPB Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks
- Korban Tewas Gempa Myanmar Mencapai 2.700 Orang, BNPB Beri Info soal WNI
- BNPB Sebut Kerugian Akibat Bencana Banjir di Jabodetabek Mencapai Rp 1,69 Triliun
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia