CATAT! Kembali ke UU Pemilu Lama Bukan Opsi
![CATAT! Kembali ke UU Pemilu Lama Bukan Opsi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/05/17/d2dd189caec91e12f1b67b3e5efa4609.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan dalam rapat-rapat antara DPR dengan pemerintah tidak ada opsi kembali ke Undang-undang Pemilu yang lama.
Kalaupun terjadi, kata Lukman, itu hanya implikasi seandainya tidak ada keputusan soal RUU Pemilu. Lagipula, hal tersebut menurut dia dilindungi oleh konstitusi. Termasuk bila pemerintah menerbitkan Perarutan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"Itu bukan ancaman. Itu adalah implikasi. Jadi levelnya level tiga," ujar Lukman di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (12/7).
Sesuai rencana, pemerintah dan DPR akan kembali rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Kamis (13/7) besok.
Nah, politikus PKB yang karib disapa LE tersebut menyatakan kemungkinan yang terjadi adalah lima isu krusial itu diputuskan melalui musyawarah dan mufakat.
"Opsi keduanya voting di sidang paripurna. Ketiga itu (kembali ke UU lama) implikasi kalau mentok," tandasnya.(fat/jpnn)
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan dalam rapat-rapat antara DPR dengan pemerintah tidak ada opsi kembali ke Undang-undang Pemilu
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gandeng PT Telkom, DNIKS Luncurkan Aplikasi ‘Gerakan Indonesia Berbagi’ Guna Kurangi Kemiskinan
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold