Catat, Kemenhub Bakal Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2022

Catat, Kemenhub Bakal Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2022
Kemenhub berencana membatasi operasional angkutan barang saat musim mudik dan arus balik mudik lebaran 2022., Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional angkutan barang selama mudik lebaran 2022.

Adapun aturan yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas, salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang.

"Kami akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) untuk arus mudik mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022,” kata Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (21/4) kemarin.

Sebelumnya, Kemenhub merumuskan bersama para asosiasi dan operator angkutan barang terkait pembatasan angkutan barang sebagaimana yang tertuang di SE 45/2022.

“Nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional,” terang Dirjen Budi.

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud, yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional itu berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Kemenhub berencana membatasi operasional angkutan barang saat musim mudik dan arus balik mudik lebaran 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News