Catat, Kemenkumham Berwenang Mencabut SK Badan Hukum HTI

Catat, Kemenkumham Berwenang Mencabut SK Badan Hukum HTI
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers pencabutan surat keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia di Jakarta, Rabu (19/7). Foto: Kemenkumham

Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Menurut Freddy, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan itu maka sebaiknya menempuh jalur hukum. “Silakan mengambil jalur hukum,” ujarnya menjelaskan. 

Lebih lanjut Freddy mengatakan, pemerintah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat sebagaimana amanat UUD 1945. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan/ormas.

Perkumpulan atau ormas akan menerima SK badan hukum asalkan mengikuti aturan yang berlaku. “Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” ujarnya. 

Pejabat eselon I Kemenkumham itu menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga memuat ketentuan bahwa pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas. Sebab, pemerintah juga wajib memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara. 

“Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” tuturnya.(adv/jpnn) 


Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris menyatakan bahwa pihaknya


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News