Catat! Kepsek yang Potong Gaji dan Berhentikan Honorer Bisa Dipecat
Selasa, 07 Juli 2020 – 11:57 WIB

Ilustrasi kepala sekolah. Foto: Istimewa/Radar Bogor
Yusak berharap, kebijakan tambahan penghasilan ini ke depan bisa diberikan untuk honorer di TK, SD dan SMP di bawah Pemda Kabupaten dan Kota di Bengkulu, yang masih banyak menerima gaji di bawah Rp500 ribu per bulan. Bahkan ada yang Rp250 ribu per bulan.
"Sampai hari ini mereka belum merasakan perhatian seperti honorer di SMA/SMK sederajat," ucap Yusak, sembari menambahkan bahwa perjuangan mereka sejak awal adalah mendapatkan Keppres pengangkatan sebagai PNS, bukan dijadikan PPPK.(fat/jpnn)
Kepala sekolah (Kepsek) yang coba-coba memotong gaji honorer, atau memecat honorer tanpa dasar yang benar bisa dipecat dari jabatannya.
Redaktur : Yessy
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK