Catat, KKP Punya Kewenangan Tegakan Hukum

Catat, KKP Punya Kewenangan Tegakan Hukum
Gedung KKP. Foto Dok Humas KKP

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan melakukan penegakkan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Hal itu tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Perikanan.

Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Mas Achmad Santosa mengatakan, dalam kewenangan menjaga kedaulatan, tidak ada kewajiban dari hukum internasional bahwa kapal pengawas perikanan harus terdaftar di Internasional Marine Organitation (IMO).

Pria yang akrab disapa Otta ini menjelaskan bahwa IMO Number merupakan implementasi dari SOLAS Convention, khususnya mengenai Ship identification Number yang diperkenalkan pada 1987, setelah pengadopsian IMO Resolution A.600(15) telah dicabut dengan IMO Resolution A.1078(28) pada 4 Desember 2013.

“Pada resolusi A.1078(28) disebutkan bahwa tujuan IMO number adalah enhance maritime safety and pollution perevention and to facilitate the prevention of maritime fraud dan tidak berkaitan dengan kapal yang berfungsi untuk pelaksanaan penegakan hukum," ujar Otta dalam siaran persnya, Jumat (8/4).

Selain itu, kapal pengawas perikanan merupakan kapal pemerintah yang memiliki tugas pengawasan dan penegakkan hukum di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia. Dia menambahkan, selama ini kapal pengawas yang beredar telah diberi identitas oleh KKP.

“Kapal pengawas perikanan telah diberikan tanda pengenal yang jelas berupa lambang KKP, nomor lambung dan tulisan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan," pungkas Otta. (chi/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan melakukan penegakkan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News