Catat, Korban Banjir Bandang di Garut Bakal Dapat Ganti Rugi, Sebegini Nominalnya

Catat, Korban Banjir Bandang di Garut Bakal Dapat Ganti Rugi, Sebegini Nominalnya
Kondisi banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Sabtu (27/11). Foto: Humas Kantor SAR Bandung

jpnn.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, akan memberikan bantuan berupa dana ganti rugi bagi warga yang terdampak banjir bandang.

Dana ganti rugi sebesar Rp 50 juta diberikan untuk warga yang rumahnya mengalami rusak berat atau hilang, sedangkan dana bantuan Rp 1 juta untuk rumah warga yang tergenang banjir.

"Rumah yang hilang, yang tidak dapat dipergunakan (diberi bantuan) Rp 50 juta sesuai dengan batas BNPB tetapi dananya dari Pemda Garut, itu hanya (rumah) di Kecamatan Sukawening. Untuk yang rusak berat itu tadi hanya satu, yang rusak berat nanti ada asesmennya," kata Bupati Garut Rudy Gunawan pada keterangan resminya, Senin (29/11).

"Sementara untuk lahan pertanian, pemerintah daerah akan memberikan bantuan dana sebesar kurang lebih Rp 4 juta Rp 5 juta per hektare," sambungnya.

Rudy menambahkan bahwa Kabupaten Garut saat ini memiliki ancaman bencana hidrometeorologi, yang sebelumnya sudah diperingatkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di mana terdapat curah hujan yang sangat tinggi.

"Jadi kami sekarang ini melakukan langkah-langkah konkret di antaranya adalah mengantisipasi hal yang berhubungan dengan banjir susulan. Lalu yang kedua infrastruktur kami perbaiki," jelasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (27/11) sore dua kecamatan di Kabupaten Garut yakni Kecamatan Sukawening dan Karangtengah diterjang banjir bandang.

Banjir yang disebabkan curah hujan yang tinggi ini mengakibatkan satu rumah hanyut dan tiga rumah rusak sedang, sisanya ada 307 rumah yang terendam banjir. (mcr27/jpnn)

Pemkab Garut akan memberikan bantuan dana ganti rugi bagi warga yang terdampak banjir bandang di Kecamatan Sukawening dan Karangtengah.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News