CATAT! Korban Kecelakaan Ojek Online tak Ditanggung Asuransi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ojek online membahayakan pelanggan. Pasalnya, korban kecelakaan ojek online tidak ditanggung asuransi oleh PT Jasa Raharja.
Hal itu karena ojek online bukan termasuk moda transportasi angkutan umum yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Kalau ada penumpang Go-Jek atau Grabike kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia, dia tidak bisa klaim asuransi Jasa Raharja karena bukan termasuk angkutan transportasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono di kantornya, Jakarta, Senin (26/10).
Djoko menambahkan, pemerintah sangat mendukung teknologi aplikasi berbasis internet yang diterapkan moda transportasi. Tapi, dia tetap mengkategorikan ojek tak termasuk dalam transportasi umum.
"Bukan hanya ojek online, seperti Grabtaxi. Itu formal karena memang taxi dengan plat kuning, tapi kalau Grabbike-nya itu bukan angkutan transportasi," tegas Djoko. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ojek online membahayakan pelanggan. Pasalnya, korban kecelakaan ojek online tidak ditanggung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- PNM Mekaar Dorong Peran Ibu sebagai Penggerak Ekonomi Keluarga
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis