CATAT! KPI Harus Ungkap Hasil Evaluasi ke Publik
Minggu, 15 Mei 2016 – 14:20 WIB

Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik. FOTO: DOK.JPNN.com
“Untuk menerjemahkan kepentingan masyarakat terhadap isi siaran, KPI dan Pemerintah harus merujuk kepada UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan KPI,” pungkasnya.(fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik mengatakan pada Oktober dan Desember 2016, ada 10 televisi (TV) swasta yang habis izin penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin