Catat, KPK Sudah Punya Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus e-KTP dan sudah ada calon tersangka baru.
"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan. Mungkin akan segera diumumkan. Anda tunggu saja, ya bulan ini," kata Agus di kantornya, Selasa (11/7).
Meski demikian Agus belum mau mengungkapkan latar belakang calon tersangka baru dalam kasus e-KTP. Pria asal Magetan itu enggan memerinci apakah tersangka baru itu berasal dari DPR, pihak swasta, atau pejabat Kementerian Dalam Negeri. "Nanti tunggu saja," jawab Agus singkat.
Sejauh ini, KPK telah menjerat tiga orang dalam kasus e-KTP. Yakni dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Untuk Irman dan Sugiharto sudah menjadi terdakwa. Sedangkan Andi Narogong masih menjadi tersangka dan dalam tahanan KPK.
Tapi dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto terungkap adanya patgulipat antara kalangan DPR periode 2009-2014, pengusaha dan pejabat Kemendagri. Surat dakwaan juga membeber aliran uang ke kalangan politikus dan pejabat Kemendagri.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK