Catat, KPK Sudah Punya Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP
![Catat, KPK Sudah Punya Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/26/46de7fc86cbe94f35753c46f0f1129a9.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus e-KTP dan sudah ada calon tersangka baru.
"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan. Mungkin akan segera diumumkan. Anda tunggu saja, ya bulan ini," kata Agus di kantornya, Selasa (11/7).
Meski demikian Agus belum mau mengungkapkan latar belakang calon tersangka baru dalam kasus e-KTP. Pria asal Magetan itu enggan memerinci apakah tersangka baru itu berasal dari DPR, pihak swasta, atau pejabat Kementerian Dalam Negeri. "Nanti tunggu saja," jawab Agus singkat.
Sejauh ini, KPK telah menjerat tiga orang dalam kasus e-KTP. Yakni dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Untuk Irman dan Sugiharto sudah menjadi terdakwa. Sedangkan Andi Narogong masih menjadi tersangka dan dalam tahanan KPK.
Tapi dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto terungkap adanya patgulipat antara kalangan DPR periode 2009-2014, pengusaha dan pejabat Kemendagri. Surat dakwaan juga membeber aliran uang ke kalangan politikus dan pejabat Kemendagri.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum