Catat Lokasi dan Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta, Jangan Sampai Kena Tilang!
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menggelar uji emisi kendaraan gratis mulai hari ini, Rabu 6-21 Januari 2021.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.
"Bagi pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang," tulis DLH di laman resminya.
Pelaksanaan uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Bagi kendaraan yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi akan ada pemberian sanksi berupa disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan.
"Sanksi juga dapat dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi," tertulis dalam gambar yang diunggah @dkijakarta, 2 Januari 2021.
Penegakan hukum ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 285 dan 286, ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.
Berikut jadwal uji emisi kendaraan gratis di Jakarta:
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menggelar uji emisi kendaraan gratis mulai hari ini, Rabu 6-21 Januari 2021.
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate