Catat, Mardiono PPP Bakal Mundur dari Wantimpres sebelum Desember 2022
Senin, 31 Oktober 2022 – 21:34 WIB
Memang jabatan di Wantimpres tidak bisa ditempati pimpinan partai politik. Hal itu diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Ketentuan itu menyatakan anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pejabat struktural pada instansi pemerintah; pejabat lain; pimpinan parpol, pimpinan LSM maupun ormas, dan lain-lain.
Dalam penjelasan lanjutan ketentuan itu ditegaskan bahwa anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.(ast/jpnn)
Mardiono akan mundur dari Wantimpres demi memimpin PPP meski statusnya bukan ketua umum definitif, melainkan cuma pelaksana tuas atau Plt.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu