CATAT! Mendagri Tak Akan Mengubah Sikap Tentang Presidential Threshold
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kemungkinan tidak akan mengubah sikap terkait usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara pemilu nasional.
Pasalnya, usulan dinilai cukup baik dan terbukti dua kali pemilihan presiden terakhir ambang batas 20-25 persen tidak menimbulkan persoalan. Bahkan membuat kualitas hasil pemilihan presiden cukup mumpuni.
"Ya kan boleh dong. Sebab kalau berubah dasarnya apa? Kan kemarin (dalam pelaksanaan Pilpres 2009 dan 2014, red) sudah cukup bagus. Boleh dong tidak berubah," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (7/7).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini berharap Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dapat merampungkan lima isu krusial pada 20 Juli mendatang. Agar undang-undang yang baru dapat segera disahkan sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
"Saya harap sampai 20 Juli ada kata sepakat dari sepuluh parpol yang punya komitmen untuk mengawal kualitas demokrasi dan untuk peningkatan kualitas sistem presidentil," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Pemerintah kemungkinan tidak akan mengubah sikap terkait usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di angka 20 persen
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Anas Urbaningrum Usulkan Pileg dan Pilpres 2029 Terpisah, Ini Alasannya
- Ada Partai yang Melobi Mbak Puan, Megawati: Silakan
- Saleh Daulay Ingatkan Hakim MK, Pileg Seharusnya Tetap Proporsional Terbuka
- Tolak Gugatan DPD soal Presidential Treshold, MK Berpotensi Melawan Kedaulatan Rakyat
- Partai Garuda Sindir Penuding MK Macam-macam Dalam Putusan Presidential Threshold