CATAT! Mendagri Tak Akan Mengubah Sikap Tentang Presidential Threshold
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kemungkinan tidak akan mengubah sikap terkait usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara pemilu nasional.
Pasalnya, usulan dinilai cukup baik dan terbukti dua kali pemilihan presiden terakhir ambang batas 20-25 persen tidak menimbulkan persoalan. Bahkan membuat kualitas hasil pemilihan presiden cukup mumpuni.
"Ya kan boleh dong. Sebab kalau berubah dasarnya apa? Kan kemarin (dalam pelaksanaan Pilpres 2009 dan 2014, red) sudah cukup bagus. Boleh dong tidak berubah," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (7/7).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini berharap Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dapat merampungkan lima isu krusial pada 20 Juli mendatang. Agar undang-undang yang baru dapat segera disahkan sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
"Saya harap sampai 20 Juli ada kata sepakat dari sepuluh parpol yang punya komitmen untuk mengawal kualitas demokrasi dan untuk peningkatan kualitas sistem presidentil," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Pemerintah kemungkinan tidak akan mengubah sikap terkait usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di angka 20 persen
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati