Catat, Mengurus Administrasi Kependudukan Cukup Melalui Pos
jpnn.com, BOGOR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerapkan kebijakan baru. Per 1 Oktober 2019, warga bisa mengurus administrasi kependudukan melalui pos.
Kasi Penyajian Pengelolaan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bogor Tatik Yuswanti mengatakan, berbagai inovasi dikeluarkan Disdukcapil untuk memudahkan warga mengurus administrasi kependudukan, seperti KTP, Akta Lahir, dan KIA.
Bahkan sebelumnya warga juga bisa membuat KTP via sms gateway. “Tetapi karena masih ada yang terkendala pada handphonenya, jadi kami berlakukan via pos ini,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Inovasi-inovasi ini dilakukan agar lebih memudahkan warga. Apalagi, tujuh UPT yang tersebar di beberapa wilayah itu butuh tanda tangan kepala dinas karena masih plt.
“Sehingga untuk kepengurusan administrasi kependudukan itu butuh waktu 14 hari kerja,” ungkap Tatik.
Inovasi itu juga dilakukan karena luasnya wilayah Kabupaten Bogor dan padatnya jumlah penduduk. Menurut data BPS, jumlah penduduk di Kabupaten Bogor mencapai 5,84 juta jiwa pada 2018. Jumlah itu mengalahkan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bekasi.
“Hal ini membuat administrasi penduduk terkendala untuk pendataan,” ungkapnya.
Menurut Tatik, ada perbedaan total angka penduduk yang dikeluarkan BPS dengan Disdukcapil. Pada Disdukcapil, angka penduduk di Kabupaten Bogor berjumlah 4.699.282.
Penerapan mengurus administrasi kependudukan melalui pos yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Bogor untuk memudahkan warga.
- Kia Recall 12.400 EV9 yang Bermasalah di Fitur Elektronik
- Hadir dengan Desain Kekinian, Kia Carnival Hybrid Berpartisipasi Cegah Perubahan Iklim
- Kia Meluncurkan 3 Mobil Baru di GIIAS 2024, Ada Model Hybrid & Listrik
- Kia EV6 Terbaru, Kapasitas Baterai Besar dan Jarak Tempuh Makin Jauh
- SUV Listrik Murah Kia EV3 Bersiap Mengaspal
- Gandeng Baidu, Hyundai dan Kia Sedang Garap Teknologi Swakemudi