Catat, Mengurus Administrasi Kependudukan Cukup Melalui Pos

Catat, Mengurus Administrasi Kependudukan Cukup Melalui Pos
Ilustrasi e-KTP. Foto dok GoBekasi

jpnn.com, BOGOR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerapkan kebijakan baru. Per 1 Oktober 2019, warga bisa mengurus administrasi kependudukan melalui pos.

Kasi Penyajian Pengelolaan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bogor Tatik Yuswanti mengatakan, berbagai inovasi dikeluarkan Disdukcapil untuk memudahkan warga mengurus administrasi kependudukan, seperti KTP, Akta Lahir, dan KIA.

Bahkan sebelumnya warga juga bisa membuat KTP via sms gateway. “Tetapi karena masih ada yang terkendala pada handphonenya, jadi kami berlakukan via pos ini,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Inovasi-inovasi ini dilakukan agar lebih memudahkan warga. Apalagi, tujuh UPT yang tersebar di beberapa wilayah itu butuh tanda tangan kepala dinas karena masih plt.

“Sehingga untuk kepengurusan administrasi kependudukan itu butuh waktu 14 hari kerja,” ungkap Tatik.

Inovasi itu juga dilakukan karena luasnya wilayah Kabupaten Bogor dan padatnya jumlah penduduk. Menurut data BPS, jumlah penduduk di Kabupaten Bogor mencapai 5,84 juta jiwa pada 2018. Jumlah itu mengalahkan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bekasi.

“Hal ini membuat administrasi penduduk terkendala untuk pendataan,” ungkapnya.

Menurut Tatik, ada perbedaan total angka penduduk yang dikeluarkan BPS dengan Disdukcapil. Pada Disdukcapil, angka penduduk di Kabupaten Bogor berjumlah 4.699.282.

Penerapan mengurus administrasi kependudukan melalui pos yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Bogor untuk memudahkan warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News