Catat, Mulai Malam Ini Djoko S Tjandra Berstatus Napi Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra resmi berstatus narapidana.
Kini taipan dengan nama lahir Tjan Kok Hui itu menjadi warga binaan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Djoko menjadi napi setelah diserahkanterimakan dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Tinggi DKI, Jumat (31/7) malam. Selanjutnya, jaksa langsung mengeksekusi putusan pengadilan terhadap bos PT Era Giat Prima itu.
"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Silitonga dalam konferensi pers di lobby Bareskrim Polri.
Lulusan Akpol 1989 itu memastikan penahanan terhadap Djoko Tjandra akan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Reynhard dalam jumpa pers itu juga mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam memburu Djoko Tjandra.
Setelah membawa pulang Djoko dari Malaysia, Bareskrim lantas menyerahkannya ke kejaksaan. Selanjutnya, jaksa mengeksekusi putusan MA terhadap Djoko.
"Hari ini kami eksekusi ke lapas dan tugas kejaksaan selesai. Djoko Tjandra menjadi warga binaan Ditjen Lapas," kata Reynhard.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra menjadi warga binaan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- Ratusan Napi Rutan Salemba Dipindahkan, KNPI Apresiasi Kinerja Kementerian Imipas
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka