Catat, Mulai Malam Ini Djoko S Tjandra Berstatus Napi Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra resmi berstatus narapidana.
Kini taipan dengan nama lahir Tjan Kok Hui itu menjadi warga binaan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Djoko menjadi napi setelah diserahkanterimakan dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Tinggi DKI, Jumat (31/7) malam. Selanjutnya, jaksa langsung mengeksekusi putusan pengadilan terhadap bos PT Era Giat Prima itu.
"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Silitonga dalam konferensi pers di lobby Bareskrim Polri.
Lulusan Akpol 1989 itu memastikan penahanan terhadap Djoko Tjandra akan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Reynhard dalam jumpa pers itu juga mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam memburu Djoko Tjandra.
Setelah membawa pulang Djoko dari Malaysia, Bareskrim lantas menyerahkannya ke kejaksaan. Selanjutnya, jaksa mengeksekusi putusan MA terhadap Djoko.
"Hari ini kami eksekusi ke lapas dan tugas kejaksaan selesai. Djoko Tjandra menjadi warga binaan Ditjen Lapas," kata Reynhard.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra menjadi warga binaan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online