Catat Nih! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Artinya, total biaya yang harus dibayarkan sejumlah Rp 42 ribu per bulan untuk setiap orangnya
Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima upah (PPU), seperti pekerja swasta atau ASN, TNI, dan Polri, iuran BPJS Kesehatan, yakni lima persen dari gaji yang diterima.
Dari lima persen tersebut, peserta membayar satu persen dan empat persen lainnya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Lebih lanjut, pemerintah akan segera melakukan perubahan iuran BPJS Kesehatan menyusul kebijakan penghapusan kelas.
Pemerintah akan mempertimbangkan nominal iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan penyedia fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.
"Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan setelah penghapusan kelas masih dikaji oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN, dan BPJS Kesehatan," tegas Arif.(mcr28/jpnn)
BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di beberapa rumah sakit per 1 Juli 2022.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- Della Surya
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025