Catat Nih, Syarat Naik Kereta untuk Perjalanan Mudik Lebaran

Catat Nih, Syarat Naik Kereta untuk Perjalanan Mudik Lebaran
Ilustrasi penumpang kereta api. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BATURAJA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis penguat (booster) bagi calon penumpang pada masa angkutan mudik Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.

Kepala Stasiun KA Baturaja, Kabupaten OKU, Abdullah mengatakan KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten OKU.

"Dapat dipastikan syarat vaksin booster tetap berlaku untuk calon penumpang yang menggunakan jasa angkutan kereta api pada masa angkutan mudik Lebaran tahun ini," kata Abdullah di Baturaja, Selasa.

Dalam masa angkutan mudik Lebaran tahun ini PT KAI tetap menerapkan aturan bagi seluruh calon penumpang, yaitu sudah mendapat vaksin minimal dosis booster dan vaksin primer dosis kedua untuk anak usia 6-17 tahun.

Sedangkan bagi pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin, namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat pemberian vaksin tersebut menjadi mutlak karena surat keterangan rapid tes saat ini sudah tidak berlaku lagi.

"Untuk itu kami kembali mengimbau bagi calon pelanggan agar mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ke-3 guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19," tegasnya.

Calon penumpang kereta api pada masa angkutan mudik Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah wajib memenuhi persyaratan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News