Catat Nih Tujuh Fintech yang Tak Lagi Terdaftar di OJK
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada tujuh fintech lending yang dibatalkan tanda terdaftarnya.
Enam fintech lending, yaitu PT Kinerja Sukses Gemilang, PT Pendanaan Gotong Royong, PT Newline Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Sinergi Mitra Finansial, dan PT Digital Bertahan Indonesia
"Tindakan tersebut sebagai tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya ke OJK," ujar OJK dalam keterangan resmi yang dilansir, Selasa (8/6).
Selain itu, pembatalan tanda terdaftar PT Anantara Digital Indonesia dikarenakan ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional.
"Hingga 24 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 131 perusahaan," beber OJK.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," tegas OJK. (mcr10/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada tujuh fintech lending yang dibatalkan tanda terdaftarnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- NEEXBIT Ciptakan Ekosistem Trading Aman dengan Sistem Risiko Inovatif
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau