Catat Nih Tujuh Fintech yang Tak Lagi Terdaftar di OJK

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada tujuh fintech lending yang dibatalkan tanda terdaftarnya.
Enam fintech lending, yaitu PT Kinerja Sukses Gemilang, PT Pendanaan Gotong Royong, PT Newline Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Sinergi Mitra Finansial, dan PT Digital Bertahan Indonesia
"Tindakan tersebut sebagai tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya ke OJK," ujar OJK dalam keterangan resmi yang dilansir, Selasa (8/6).
Selain itu, pembatalan tanda terdaftar PT Anantara Digital Indonesia dikarenakan ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional.
"Hingga 24 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 131 perusahaan," beber OJK.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," tegas OJK. (mcr10/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada tujuh fintech lending yang dibatalkan tanda terdaftarnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan
- ACC Hadir di Syariah Financial Fair 2025
- Melchias Mekeng DPR Mencurigai Ada Nepotisme Dalam Penempatan Pegawai OJK
- Bos DANA: Fintech Berperan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
- Bamsoet Sebut ETF Kripto Bisa jadikan Indonesia Negara Unggulan di Investasi Digital