Catat! Pegawai KPK Berusia 35 Tahun Tetap Bisa Menjadi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mekanisme peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi aparatur sipil negara (ASN) sangat fleksibel.
Bahkan, pegawai tidak tetap KPK hingga mereka yang sudah berusia di atas 35 tahun bisa beralih status.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mekanisme peralihan status pegawai lembaga antirasuah tak sama dengan rekrutmen ASN pada umumnya.
Sebab, peralihan status ini merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
"Maka ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNS. Seperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tetapi peraturan pemerintah itu alih status dari KPK jadi ASN, bukan rekrutmen," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Pria yang akrab disapa Alex ini menambahkan, pihaknya juga tengah menyusun Peraturan Komisi mengenai mekanisme alih status.
Penyusunan peraturan, lanjut Alex, melibatkan perwakilan pegawai.
Alex juga menekankan, pihaknya mengupayakan seluruh pegawai tidak tetap KPK beralih status menjadi ASN.
Peralihan pegawai KPK menjadi ASN dipastikan bakal berjalan mulus. Pegawai di atas 35 tahun dan pekerja tidak tetap pun bakal beralih status.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini