CATAT! Pembakar Hutan Bakal Dipenjara 15 Tahun
jpnn.com - TANA PASER – Kapolres Paser AKBP Christian Torry memerintahkan jajarannya melakukan sosialisasi agar warga tak membakar hutan. Selain menyebabkan kabut asap, kebakaran bisa merusak ekosistem, dan berimbas pada konsekuensi hukum.
Torry mengatakan, pembakar lahan bisa dijerat Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu, pembakar hutan bisa dijerat Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami memerintahkan kepada semua anggota agar mengajak masyarakat tak melakukan pembakaran lahan. Karena sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem,” kata Torry, Selasa (23/2) kemarin. (nan/ica/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia