CATAT! Pembakar Hutan Bakal Dipenjara 15 Tahun
jpnn.com - TANA PASER – Kapolres Paser AKBP Christian Torry memerintahkan jajarannya melakukan sosialisasi agar warga tak membakar hutan. Selain menyebabkan kabut asap, kebakaran bisa merusak ekosistem, dan berimbas pada konsekuensi hukum.
Torry mengatakan, pembakar lahan bisa dijerat Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu, pembakar hutan bisa dijerat Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami memerintahkan kepada semua anggota agar mengajak masyarakat tak melakukan pembakaran lahan. Karena sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem,” kata Torry, Selasa (23/2) kemarin. (nan/ica/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Muda Bripda Kevin Tewas Tabrakan di Jalan Lintas Timur, Polres Inhu Berduka
- Prabowo Mania 08 Jatim Dukung Maidi jadi Wali Kota Madiun
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Pemkot Tangerang Hampir Memenuhi Total Formasi yang Disediakan
- Irjen Roycke: TNI-Polri Kompak Mengamankan Pilkada Serentak 2024
- Kebakaran Besar di Tajur Bogor, Lapak Pedagang dan Rumah Warga Hangus