Catat, Pemerintah Putuskan Tak Perpanjang Diskon Tarif Listrik di 2025

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan memperpanjang diskon 50 persen tarif listrik.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan pemerintah adalah tidak memperpanjang diskon lebih dari dua bulan.
"Jadi enggak diperpanjang ya, cukup dua bulan saja," kata Bahlil dikutip Minggu (26/1).
Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.
Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500-6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon 50 persen biaya menyasar 81,42 juta pelanggan.
Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025).
Kemudian untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Pemerintah tidak akan memperpanjang diskon 50 persen tarif listrik pada awal 2025.
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- ASDP Kembali Terapkan Diskon Tarif Layanan Ekspres Mulai 3-7 April, Ini Besarannya