Catat, Perekam Cewek Nyaris Bugil Keluyuran Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polres Metro Jakarta Barat terus mengusut kasus cewek berinisial VM (25) yang keluyusan dengan kondisi nyaris telanjang bulat di kawasan Lokasari. Kini, polisi tidak hanya mengusut penyebab VM melakukan aksi nekatnya, tapi juga perekaman video terhadap cewek dengan panggilan Vio itu. tato di punggung itu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie mengungkapkan, bisa saja warga yang memotret dan merekam Vio saat dalam kondisi bugil dijerat secara hukum. "Bisa saja (dijerat pidana) ada indikasi dia membuat itu sengaja, terus melawan hukum bisa," ujar Roycke, Rabu (7/6).
Meski begitu, polisi akan melihat dulu apakah perekamaan video terhadap Vio memang sengaja atau kebetulan. Sebab, sejauh ini memang belum diketahui niat perekam yang hasil rekamannya beredar secara viral.
"Memang kalau saya melihat itu mereka kan kaget. Sepertinya kan kita juga banyak pemadangan itu. Pemandangan orang mengalami gangguan jiwa itu kan ada, cuman karena ini kan dilihat agak sedikit terang (berwajah dan berbodi menarik, red)," paparnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, warga bila menemukan perkara seperti Vio sebaiiknya melapor ke polisi. Hal itu lebih baik ketimbang merekam dan memotonya.
"Kan kalau ada gambar seperti itu tak seronok. Tak hanya itu, misalnya ada tabrakan yang membuat orang sadis, kan enggak boleh disebarkan," terang dia.(elf/JPG)
Polres Metro Jakarta Barat terus mengusut kasus cewek berinisial VM (25) yang keluyusan dengan kondisi nyaris telanjang bulat di kawasan Lokasari.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya