CATAT! Pilkada Serentak 2020 Digelar Pada 23 September
Dia menambahkan, Rabu pada September 2020 itu ada lima. Yakni, tanggal 2, 9, 16, 23 dan 30. Kalau tanggal 2 dan 9, dikhawatirkan ada pasangan calon memiliki nomor urut 2 dan 9, sehingga nanti khawatir KPU dianggap tidak netral.
“Tanggal 16 masih mungkin, tetapi tadi KPU ajukan 23 September 2020. Kami menghargai karena KPU punya persiapan lelangnya, persiapan APK (alat peraga kampanyte) dan macam-macam. Jadi, 23 tadi disetujui,” papar Mardani.
Hanya saja, kata Mardani, PKPU yang diajukan KPU masih perlu perbaikan karena adanya ide elektronik rekapitulasi atau e-rekap.
Menurut dia, KPU belum melakukan simulasi terkait e-rekap tersebut. “Kalau mereka sudah simulasi berarti waktu perhitungannya menjadi lebih pendek sehingga itu bisa membuat dialokasikan buat yang lain,” katanya.(boy/jpnn)
Komisi II DPR dan KPU menyepakati pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 23 September 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar