CATAT! Pilkada Serentak 2020 Digelar Pada 23 September

Dia menambahkan, Rabu pada September 2020 itu ada lima. Yakni, tanggal 2, 9, 16, 23 dan 30. Kalau tanggal 2 dan 9, dikhawatirkan ada pasangan calon memiliki nomor urut 2 dan 9, sehingga nanti khawatir KPU dianggap tidak netral.
“Tanggal 16 masih mungkin, tetapi tadi KPU ajukan 23 September 2020. Kami menghargai karena KPU punya persiapan lelangnya, persiapan APK (alat peraga kampanyte) dan macam-macam. Jadi, 23 tadi disetujui,” papar Mardani.
Hanya saja, kata Mardani, PKPU yang diajukan KPU masih perlu perbaikan karena adanya ide elektronik rekapitulasi atau e-rekap.
Menurut dia, KPU belum melakukan simulasi terkait e-rekap tersebut. “Kalau mereka sudah simulasi berarti waktu perhitungannya menjadi lebih pendek sehingga itu bisa membuat dialokasikan buat yang lain,” katanya.(boy/jpnn)
Komisi II DPR dan KPU menyepakati pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 23 September 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini