Catat, PMI Ilegal Berisiko Mendapatkan Tindakan Tidak Menyenangkan

Catat, PMI Ilegal Berisiko Mendapatkan Tindakan Tidak Menyenangkan
PMI dari Malaysia pulang melalui pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kepri, Selasa (11/5). Foto: Ogen/Antara

Mereka juga dibekali BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar Rp13 ribu per bulan, manfaat yang didapatkan sangat besar. Kalau meninggal dapat sekitar Rp85 juta, bahkan bagi yang punya anak dapat beasiswa dari SD hingga Perguruan Tinggi.

"Oleh karena itu, siapkan diri kalau memang mau bekerja di luar negeri. Jika berangkat secara resmi, negara sudah pasti menjamin keamanan dan keselamatan PMI," ujar dia.

Sementara PMI ilegal, lanjut Benny, sangat berisiko terkena berbagai tindakan tidak menyenangkan, seperti kekerasan fisik, seksual, belum lagi gaji tidak dibayar, kalaupun dibayar sesuai keinginan majikan.

Selain itu, bekerja tidak resmi tidak diawali dengan perjanjian kerja antara majikan/perusahaan dan pekerja.

Dia mencontohkan, ada PMI bekerja sebagai pelaut di luar negeri mendapatkan perlakuan melebihi jam kerja. Tidak sedikit yang bekerja lebih dari 12 jam, bahkan sampai 22 jam.

"Kalau meninggal, jenazah mereka dibuang ke laut agar tak terjadi masalah hukum. Ada yang depresi, hingga hilang ingatan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan negara penempatan PMI itu didominasi Malaysia, Hong Hong, Taiwan, hingga Timur Tengah.

Benny mengajak semua pemangku kepentingan terkait bersinergi meningkatkan kapasitas dan kemampuan calon PMI yang hendak bekerja ke luar negeri, sehingga menjadi pekerja terampil dan profesional.

PMI ilegal sangat berisiko terkena berbagai tindakan tidak menyenangkan seperti kekerasan fisik, belum lagi gaji tidak dibayar, kalaupun dibayar sesuai keinginan majikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News