Catat! PNS Dilarang jadi Anggota HTI

Catat! PNS Dilarang jadi Anggota HTI
PNS. Ilustrasi Foto: R.Bagus Rahadi/Radar Madiun/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ini merupakan peringatan bagi PNS yang masih tetap bergabung dengan HTI.

Pilihannya hanya satu, mundur dari HTI atau disanksi berat sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, setiap PNS diberikan hak untuk berserikat dan berkumpul.

Namun, organisasinya yang legal dan bukan bertentangan dengan hukum. HTI, sudah dilarang pemerintah sehingga siapa pun tidak boleh menjadi anggota HTI.

"PNS yang terlibat HTI, akan diberikan pilihan mau tetap bergabung dengan HTI atau tetap jadi PNS. Kalau ingin tetap PNS, harus mundur dari HTI. Dari sini juga dinilai integritas PNS," kata Setiawan yang dihubungi, Rabu (13/12).

Sikap tegas pemerintah ini karena dengan adanya PP Manajemen PNS, seluruh pegawai dituntut profesionalitas dan integritasnya. PNS dilarang berpolitik maupun bergabung dengan organisasi yang dilarang pemerintah.

Terkait kasus Abdul Somad, dosen UIN Riau yang statusnya PNS dan menjadi anggota HTI, Setiawan enggan berkomentar banyak.

"Saya belum cek kasusnya jadi saya belum bisa komentar. Yang jelas, PNS tidak boleh masuk organisasi yang dilarang pemerintah," tandasnya.(esy/jpnn)


Sikap tegas pemerintah ini karena adanya PP Manajemen PNS, seluruh pegawai dituntut profesionalitas dan integritasnya. Di mana PNS dilarang berpolitik.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News