Catat! Punya Senpi Ilegal Terancam Hukuman Mati
Selain itu, warga yang mengajukan permohonan juga harus memiliki keterampilan menggunakan senpi, dan tidak sedang mengalami proses hukum atau pidana penjara.
Sedangkan untuk persyaratan lainnya ialah harus mengajukan permohonan dengan menyertakan identitas diri, mencantumkan merek, jenis, kaliber senjata, pas dokumen asal usul senjata, dan copy izin impor bila pembelian senjata dari impor.
Selain itu, juga pas foto berwarna, dan persyaratan lain sesuai ketentuan pasal 8 dan pasal 19 tersebut.
“Senjata api boleh dimiliki dan digunakan hanya untuk membela diri TNI, Polri, pegawai BUMN, PNS, legislatif, yudikatif, eksekutif dengan pangkat dan golongan tertentu serta di bidang olahraga seperti Perbakin Bontang dan oganisasi menembak lainnya,” tuturnya. (ver/jos/jpnn)
BONTANG – Masyarakat awam harus berpikir ulang jika ingin memiliki senjata api. Pasalnya, hukuman untuk warga yang nekat menggunakan senpi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer