CATAT! Revisi UU KPK Cuma Ditunda, Bukan Dibatalkan

CATAT! Revisi UU KPK Cuma Ditunda, Bukan Dibatalkan
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komaruddin menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hanya ditunda untuk sementara waktu, tidak dihapus dari Prolegnas 2016. Kesepakatan tersebut dibuat setelah dirinya bersama pimpinan DPR lainnya mengadakan rapat bersama Presiden Joko Widodo.

"Revisi UU KPK, kami sepakat dengan pemerintah. Kami sepakat menunda membicarakan sekarang ini, tapi tidak menghapusnya dari Prolegnas," ujar Ade di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2).

Ade menegaskan bahwa DPR dalam hal ini tidak berniat untuk melemahkan kewenangan KPK melalui revisi UU tersebut. DPR kata dia, justru ingin lebih memperkuat kewenangan lembaga yang saat ini dipimpin oleh Agus Rahardjo itu.

"Kami bersama pemerintah sepakat empat poin itu untuk menguatkan KPK di masa yang akan datang. Bukan sebaliknya. Penundaan kesepakatan ini agar mekanisme kenegaraan berjalan dengan baik," ungkap Ade. (chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News