Catat, Ruslan Buton Tidak Mengangkat Senjata atau Memberontak
Apalagi, lanjut dia, kalau apa yang disampaikan oleh terduga pelaku di ruang publik atau medsos belum menimbulkan akibat apa-apa atau tidak disertai dengan tindak pidana lainnya.
"Seperti misalnya mengangkat senjata atau memberontak terhadap pemerintah," jelasnya.
Menurut Arsul, silakan saja Polri melakukan penyelidikan jika apa yang terucap atau ditulis oleh seseorang itu di ruang publik atau medsos terindikasi tindak pidana.
Namun proses hukumnya seharusnya bukan dengan langsung menangkap yang bersangkutan ketika belum ada indikasi akibat dari ucapan atau tulisan pada publik.
Polisi harusnya meminta keterangan ahli dulu apakah yanh diucapkan atau ditulis itu terindikasi tindak pidana berdasarkan pasal pidana tertentu atau tidak.
Bukan langsung bertindak begitu tahu ada ucapan atau tulisan semacam itu.
"Terlebih lagi jika upaya paksa seperti penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu," kata dia.
Bahkan, Asrul menegaskan, seandainya ada laporan polisi saja, Polri perlu melakukan penindakannya dengan elegan.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengomentari kasus Ruslon Buton, pecatan TNI yang meminta Presiden Jokowi mengundurkan diri.
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh
- Jokowi Resmi Lengser, Prabowo Kini Menjabat Presiden RI