Catat, Santunan Korban Kecelakaan Naik 100 Persen
jpnn.com, BANYUASIN - Santunan korban kecelakaan lalu lintas darat dan laut, sejak 1 Juni 2017 lalu mengalami kenaikan sebesar 100 persen dari nominal sebelumnya.
Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggung jawaban wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri penyeberangan, laut dan udara.
“Iya, adanya kenaikan untuk santunan korban kecelakaan, sebesar 100 persen,” ujar Raden Komarudin, Kepala Cabang Jasa Raharja Pangkalan Balai, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin.
Menurutnya, ada empat item yang naik hingga 100 persen, yakni meninggal dunia, cacat tetap, biaya perawatan dan biaya penguburan.
Peraturan Menteri Keuangan itu sendiri sudah berlaku, dan sudah diterapkan kepada korban yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Banyuasin.
Masih kata Raden, sebelum memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, pihaknya memastikan apakah benar korban mengalami kecelakaan, serta apakah korban mempunyai ahli waris yang sah.
”Itu jadi perhatian dan fokus kita, sebelum berikan santunan,” tukasnya.
Diakuinya hingga H-6 Ramadan, sudah ada lima kejadian lakalantas, satu meninggal dunia dan empat luka-luka. ”Ini data H-6 jelang Lebaran,” terangnya.
Santunan korban kecelakaan lalu lintas darat dan laut, sejak 1 Juni 2017 lalu mengalami kenaikan sebesar 100 persen dari nominal sebelumnya.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya