Catat, Satgas Covid-19 Beri Izin Masuk Pelaku Perjalanan Internasional dari Jalur Ini

Catat, Satgas Covid-19 Beri Izin Masuk Pelaku Perjalanan Internasional dari Jalur Ini
Ilustrasi - Calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: AP II

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021.

Kebijakan itu mengatur mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional.

Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan aturan ini efektif berlaku sejak Kamis (13/10) sampai akhir 2021.

Dalam SK ini, Ganip menetapkan sejumlah akses masuk bagi pelaku perjalanan internasional.

Akses itu ialah dua bandar udara, yakni Soekarno Hatta, Jakarta dan Samratulangi, Manado.

Lalu, tiga pelabuhan laut, yakni Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Dan ada juga dua Pos Lintas Batas Negara, yakni Aruk dan Entikong.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Ganip dalam siaran pers, Kamis (14/10).

Dalam SK itu juga menetapkan Wisma Pademangan, Jakarta, sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten. Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Satgas Penanganan Covid-19 memperbaharui aturan pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Ada sejumlah bandara dan pelabuhan yang diizinkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News