Catat, Satgas Covid-19 Beri Izin Masuk Pelaku Perjalanan Internasional dari Jalur Ini

Catat, Satgas Covid-19 Beri Izin Masuk Pelaku Perjalanan Internasional dari Jalur Ini
Ilustrasi - Calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: AP II

Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Juga untuk pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Termasuk, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.(tan/jpnn)

Satgas Penanganan Covid-19 memperbaharui aturan pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Ada sejumlah bandara dan pelabuhan yang diizinkan.


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News