Catat, Satgas Covid-19 Beri Izin Masuk Pelaku Perjalanan Internasional dari Jalur Ini
Kamis, 14 Oktober 2021 – 18:41 WIB
Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Juga untuk pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Termasuk, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.(tan/jpnn)
Satgas Penanganan Covid-19 memperbaharui aturan pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Ada sejumlah bandara dan pelabuhan yang diizinkan.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman Belasan CPMI ke Kamboja
- Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Citilink Bagi-Bagi Hadiah Kepada Penumpang
- Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Terbakar, AP 2: Titik Api di Atas Tenant F&B
- Banyak Peluang Kerja di Luar Negeri, P3MI-APJATI Diskusi dengan Atase TKI di Binawan Group
- Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta
- 150 Anak Ikuti Khitanan Ceria Bersama Soekarno Hatta