Catat, Satgas Covid-19 Beri Izin Masuk Pelaku Perjalanan Internasional dari Jalur Ini
Kamis, 14 Oktober 2021 – 18:41 WIB

Ilustrasi - Calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: AP II
Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Juga untuk pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Termasuk, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.(tan/jpnn)
Satgas Penanganan Covid-19 memperbaharui aturan pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Ada sejumlah bandara dan pelabuhan yang diizinkan.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pemkot Surabaya Efesiensi Anggaran ATK dan Tiadakan Kunker ke Luar Negeri
- Banjir Jakarta: Info Terbaru Akses Jalan Menuju Bandara Soetta
- Cerita Romantis Prilly Latuconsina dan Kekasih Backpacking ke Luar Negeri
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- WNA Asal Tiongkok Paling Banyak Ditolak Masuk Indonesia