Catat, Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku
Kamis, 06 Juli 2017 – 07:09 WIB
Pihak pelapor yakni salah satu LBH Batam menginformasikan adanya penyalahgunaan wewenang pihak Disdik Batam terkait harga seragam sekolah yang berbeda jauh dari harga pasar.
Baca Juga:
Disebutkan, nilai pungutan liar kepada wali murid itu ditaksir mencapai Rp 6,6 miliar. (cr13)
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Batam dengan tegas melarang pihak sekolah menjual seragam kepada siswa baru. Seragam merupakan urusan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mampir Guyon
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Desta Beri Dukungan Terkait Bukunya, Natasha Rizky: Dia Selalu Support